Unicorn
Unicorn adalah mahluk mistis berupa kuda dengan tanduk ulir single. Mungkin dia temannya Phoenix, burung mistis yang dipopulerkan kembali oleh JK Rowling dalam serial Harry Potter. Juga temannya Kuda Sembrani, Jatayu dalam mitologi Jawa. Atau Bouraq dalam mitologi Arab.
Dalam dunia kini, Unicorn adalah julukan untuk perusahaan Startup yang dinilai sudah melebihi $1 milyar. Kalo sudah melebihi $10 milyar sebutannya adalah Decacorn.
Katakanlah $1 ekivalen dengan Rp 14ribu. Maka Unicorn adalah perusahaan dengan nilai Rp 14 trilyun. Decacorn Rp 140 trilyun. Fantastis ! Sebagai perbandingan saja ya, pendapatan negara dari cukai rokok tahun 2018 adalah Rp 153 trilyun. Konon, TKI menyumbang devisa negara sampai Rp 156 trilyun pada periode tahun yang sama.
Ya memang bukan apple to apple.
Tapi 14 trilyun, 140 trilyun adalah jumlah yang sangat besar. Dicapai dalam waktu yang singkat pula, kurang dari 10 tahun ! Coba bandingkan dengan perusahaan-perusahaan konvensional seperti Teh Sosro, Konimex, Sritex, Kalbe Farma, Garuda, dsb berapa lama mereka bisa (atau akan bisa) mencapai nilai sebesar Decacorn itu.
Kemudian mungkin anda bertanya, buku akuntingnya Unicorn itu seperti apa? apakah angka-angka tadi adalah yang tertulis sebagai nilai buku? jawabannya pasti tidak. Kenapa? karena angka tersebut adalah perceived value (sekarang dan y.a.d.) yang didalamnya ada subyektivitas dalam kadar tertentu, dan pastinya mempertimbangkan non-tangible assets perusahaan startup tersebut. Apalagi belum tentu loh Unicorn tersebut sudah positive cashflownya dari operasi ! :))
Nah lo Disrupted asli! Tapi itulah fakta sekarang ini.
Ketika belajar akuntansi dulu, rumusnya adalah Total Asset = Equity + Liability. Jadi kalo ada sebuah Startup berdiri dengan modal sendiri katakanlah 1 milyar, kemudian hutang 2 milyar maka total aset menjadi 3 milyar. Katakanlah kemudian Startup ini menghasilkan aplikasi yang begitu hot nya sehingga sangat menyita perhatian pasar, kemudian ada investor berminat menyuntikkan dana 1000 x nilai buku, alias 3,000 milyar atau 3 trilyun bagaimana mencatatnya dalam buku? Uang 3 trilyun tersebut akan tercatat dalam neraca sebagai apa? Gilanya lagi, si investor cukup minta dikasih saham 25% persen saja !! 😳
Gak akan ketemu deh kalo rumusnya itu.
Jadi pertanyaan publik adalah apakah skema investasi yang sudah banyak terjadi seperti gambaran diatas sudah dapat diatur, dipenuhi oleh peraturan / perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini? Non konvensional, canggih, dan kompleks. Dugaan penulis, kita masih jauuh kecontalan.
Singapur sudah lebih canggih pastinya dibanding kita. Mereka sudah persiapkan jauh hari perangkat hukum, akuntansi untuk antisipasi skema bisnis tersebut. Maka tidak usah gumun jika dana investasi yang trilyunan tersebut singgah disana duluan. Tidak masalah kantor pusat ada di Indonesia, tapi yang jelas Singapur kelewatan dulu aliran dana besar tersebut. Parkir mobil aja bayar, apalagi parkir dana besar.
Ini bukan tentang nasionalisme, tapi pragmatisme bisnis semata.
Apakah regulator kita sudah siap ??
Have a great Sunday everyone!
SP 25/8/2019

Comments
Post a Comment