PERSEROAN TERBATAS

 


Repost artikel on Jan 16, 2020

REPOST:

Sebuah entitas usaha di Indonesia mengambil bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) pasti ada maksudnya. Tapi pernahkah anda renungkan benar apa yang terbatas itu? Kalo LLC (limited liability company) atau LLP (limited liability partnership) jelas sekali apa yang limited. Yaitu dalam hal terjadi apa-apa maka liability pemegang saham terbatasi maksimal sebesar modal disetor. Liability perusahaan terbatasi sebesar kekayaannya seperti dilaporkan dalam Laporan Keuangannya.

Jika demikian maka nasabah, pelanggan, dan investor yang akan deal dengan PT tersebut wajib memperhitungkan dengan seksama kemampuan perusahaan untuk mendeliver apa yang ditawarkan, dijanjikan dan mampu mengembalikan pinjaman ketika jatuh tempo. Apalagi jika PT tersebut bergerak dalam bidang perbankan, asuransi, atau keuangan. 

Kalau definisi PT maksudnya sama dengan LLC, maka kewajiban Owner berhenti sesuai modal yang disetor. Menjadi tugas dan kewajiban pengelola perusahaan untuk menjaga dan mengupayakan agar going concern (growth, profitability, liquidity) tetap terjaga. Tidakkah demikian yang (harusnya) dijadikan dasar ketika owner memilih pengurus? Oleh karenanya tidak sembarangan pemilik usaha besar swasta memilih orang-orang yang dipercaya untuk mengurus perusahaannya. Mekanisme pengawasan, pembinaan terhadap pengurus perusahaan sangat jelas, ketat, dan tegas. Apakah demikian juga dengan BUMN?

Repot benar negara dibuatnya ketika BUMN salah urus, lantas kerugian nasabah/pelanggan menjadi kewajiban negara untuk menyelesaikannya. Uang negara sesungguhnya adalah uang rakyat juga. Uang yang seyogyanya dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas SDM, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan umum, sampai dengan pertahanan keamanan. Bukan untuk nombok utang akibat Salah Urus.

Kedepan, masyarakat harus lebih prudent, cermat, cerdas dalam memilih perusahaan yang akan dijadikan provider atau mitranya. Don't do business dengan perusahaaan yang patut diragukan integritasnya, siapapun pemiliknya. Ingat, liability perusahaan adalah terbatas.

Mutlak menjadi tugas dan kewajiban lembaga regulator maupun pembuat undang-undang untuk menciptakan aturan agar hal tersebut dapat dicapai, up-to-date sesuai tuntutan jaman.

Bahkan lebih bagus lagi kalau bisa antisipatif terhadap kebutuhan masa depan. Seperti para koleganya di Singapura misalnya.

Masyarakat berhak menuntutnya sebagai imbalan terhadap remunerasi, perquisite, dan privilese yang telah diberikan negara kepada pengurus BUMN, regulator, dan legislator yang ketika mau pulang kerumah ditengah kemacetan sore/malam hari saja masih diberikan perlakuan khusus dengan nguing-nguing yang gagah perkasa sekaligus intimidatif :(

Comments

Popular posts from this blog

SUNYI DI TENGAH REPUBLIK

Jejak Imlek di Benteng Heritage

BUMN, Pekerjaan, dan ROI Kekuasaan