Uang Diam, Negara Bayar: Menyoal Investasi Dana Publik

Sudah menjadi praktik umum: dana yang belum terpakai, baik oleh individu, korporasi, maupun institusi, diinvestasikan ke instrumen yang aman dan likuid—termasuk obligasi. Bank pun melakukannya. Bahkan, banyak bank di Indonesia lebih memilih membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) daripada menyalurkan kredit. Alasannya sederhana: risiko lebih rendah, tak perlu pusing dengan rasio kredit macet (NPL).

Secara hukum? Tidak ada yang salah. Tidak ada larangan.

Namun, ketika pemerintah daerah (pemda) menempatkan dana APBD yang belum terpakai ke deposito, Menteri Keuangan langsung menegur. Mengapa? Karena uang negara seharusnya bergerak, bukan diam. Harus produktif, bukan sekadar mengendap demi bunga.

Lalu, bagaimana dengan Danantara —lembaga yang dibentuk untuk menjadi motor pendanaan proyek-proyek strategis nasional? Dana negara yang dikelolanya sebagian dibelikan obligasi negara. Diam. Dapat bunga. Dibayar oleh negara sendiri.

Secara teknis, sah. Tapi secara misi, ini menyimpang.

Danantara bukan bank. Bukan pemda. Bukan korporasi biasa. Ia dibentuk untuk mengisi celah pembiayaan proyek vital yang sulit menarik investor komersial. Ia seharusnya proaktif, agresif, dan visioner.

Kecuali:

1. Memang belum ada proyek yang siap dibiayai.

2. Atau, lebih buruk: malas berpikir dan menjemput proyek.

Jika uang negara hanya berputar di lingkaran negara sendiri, siapa yang bergerak? Siapa yang membangun?

Boleh berbeda pendapat. Tapi publik berhak bertanya:

Apakah kita sedang membiayai pembangunan, atau sekadar membiayai bunga dari uang yang tidak bergerak?

Comments

Popular posts from this blog

SUNYI DI TENGAH REPUBLIK

Jejak Imlek di Benteng Heritage

BUMN, Pekerjaan, dan ROI Kekuasaan